Beranda | Artikel
Antara Hukum dan Solusi: Membangun Sikap Samina wa Athana
Selasa, 9 Juli 2013

Membangun Sikap “Sami’na wa Atha’na

Bismillah, wash-shalatu was-salam ‘ala Rasulillah. Allahumma yassir wa a’in (ya Allah, karuniakanlah kemudahan dan berilah pertolongan).

Kerap kali, kita dengar ada sebagian kaum muslimin yang memberikan kesan “tidak sepakat” ketika mendapatkan keterangan tentang hukum Islam mengenai masalah tertentu. Lebih-lebih, ketika hukum tersebut bertabrakan dengan kebiasaan masyarakat atau kepentingan pribadi. Mulai dari bentuk penundaan dalam melaksanakan hukum, sampai pada bentuk penolakan secara terang-terangan. Alasan “klasik” yang sering digunakan adalah, “Bagaimana perubahan yang harus dilakukan di masyarakat?” Selama solusi belum disepakati, selamanya hukum itu belum bisa diterima dengan sepenuh hati.

Contoh konkritnya, dalam suatu kesempatan menyampaikan kajian kitab Riyadhush Shalihin tentang bab “Riba”, kami mencoba menjelaskan tentang beberapa praktik riba di Indonesia, terutama kasus yang terjadi di bank-bank berlabel “syariah”. Seusai kajian, ada salah satu peserta yang mengatakan, dengan redaksi – kurang lebih – sebagai berikut, “Penjelasan ini belum memberikan solusi, karena hampir semua roda perekonomian di tempat kita tidak lepas dari keterlibatan bank. Seorang pengusaha tidak mungkin bisa mengembangkan usahanya tanpa pinjam bank…”

Belum selesai mengutarakan semua isi hatinya, disusul peserta yang lain, “Bagaimana dengan keluarga-keluarga muda yang ingin bangun rumah? Itu, kalau tanpa KPR enggak bakalan bisa! Kalau baru bekerja lima tahun, belum sanggup. Bisanya cuma ngontrak ….” “Wah.., kalo apa-apa dilarang, bagaimana kita berkembang?”

Lain dari itu, setelah memublikasikan beberapa tulisan yang sedikit menyinggung bank “syariah”, datanglah komentar, “Lah … Terus, kita harus bayar ONH lewat mana?”, “Mohon jalan keluarnya …”, “Penulis tidak memberikn solusi ….”, “Saya pikir dulu ….”,  dan seterusnya.

Tak terkecuali juga masalah rokok. Beberapa orang diingatkan bahwa rokok hukumnya terlarang, sejuta alasan dia lontarkan untuk mempertahankan statusnya sebagai perokok. ‘Kan cuma makruh…’. ‘Nyatane banyak kiayi yang ngudud’.

Masih banyak kasus nyata lainnya yang menunjukkan sikap “skeptis” terhadap hukum Islam, namun semoga beberapa contoh di atas sudah mencukupi. Kami yakin, sikap seperti di atas sangat sering kita jumpai, atau bahkan –bisa jadi– kita sendiri pernah melakukannya.

Kita menyadari, ini bagian dari sifat dan tabiat manusia. Mereka mempunyai kecenderungan untuk mempertahankan zona nyaman bagi kehidupannya. Dia lebih memilih bertahan pada kebiasaan lama daripada harus bergeser dan melakukan perubahan, meskipun –bisa jadi– kebiasaan itu bertolak belakang dengan hukum syariat. Inilah yang mungkin menjadi faktor penghalang utama bagi masyarakat dalam menerima hukum syariat dengan sepenuh hati.

Tidak Semua Hukum Berpihak Pada Kepentingan Kita

Telah menjadi watak dan karakter kita sebagai manusia, bahwa tidak semua hukum dan perintah Allah bisa kita terima dan sesuai dengan selera kita. Namun, bukan berarti ketika hukum tersebut tidak sesuai dengan selera, kemudian kita boleh menolaknya.

Allah berfirman,

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Bisa jadi, kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian, dan bisa jadi, kalian mencintai sesuatu sementara itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Ayat di atas Allah akhiri dengan firman-Nya (yang artinya), “Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” Di antara rahasia di balik penyebutan keterangan di atas oleh Allah, setelah Dia menyatakan bahwa hukum-Nya terkadang tidak sesuai dengan selera manusia, adalah untuk menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah lebih mengetahui hal yang terbaik untuk kita daripada diri kita sendiri. Allah lebih mengetahui tentang kebutuhan hidup kita daripada kita sendiri. Karena itu, yang dijadikan tolak ukur baik dan buruk dalam kehidupan manusia bukanlah kecenderungan dan selera hati manusia. Namun, yang menjadi tolak ukur adalah pilihan Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Ibnul Qayyim, sebagaimana termuat dalam al-Fawaid, hlm. 91.

Syariat Tidak Merepotkan

Sebagai mukmin kita sangat sadar bahwa aturan dan ketetapan Allah diturunkan bukan untuk menyusahkan kita atau membuat repot kehidupan kita. Sang Pencipta sangat paham apa yang paling baik untuk kehidupan manusia. Karena itu, aturan yang Dia tetapkan, sejatinya akan sesuai dengan semangat melestarikan kehidupan itu sebaik mungkin. Hal ini telah Allah tegaskan melalui firman-Nya,

طه . مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى. إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى . تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَى

Thaahaa.  Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah . Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yang  diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi. (QS. Thaha: 1 – 4)

Ad-Daruqutni dalam sunannya (no. 441) menyebutkan sebuah kisah, sosok Umar bin Khatab, yang dulunya orang yang sangat keras sebeluma masuk Islam, terenyuh hatinya begitu mendengar ayat ini dibacakan. “Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah.”

Syarat status “mukmin” adalah menerima hukum Allah dengan sepenuh hati

Allah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Rabmu (Allah), mereka belum beriman, sampai mereka menjadikan dirimu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus perkara) dalam setiap perselisihan di antara mereka, sementara mereka tidak mendapatkan adanya kesempitan dalam hati mereka terhadap hal yang engkau putuskan, dan menerima dengan pasrah.” (QS. An-Nisa’:65)

Ibnul Qayyim menjelaskan, “Menerima keputusan agama adalah suatu kewajiban, dan sikap ini merupakan landasan Islam dan pondasi keimanan seseorang. Karena itu, setiap hamba wajib untuk rela terhadap hukum Islam, tanpa diiringi kesempitan hati, sikap skeptis, mempertentangkannya dengan hal yang lain, atau menolaknya. Dalam ayat di atas, Allah bersumpah atas nama diri-Nya, bahwa manusia belum dianggap beriman sampai memenuhi tiga syarat:

1. Dia menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim, dengan mengembalikan semua permasalahan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Tidak ada rasa berat dalam menerima hukum tersebut.

3. Pasrah sepenuh hati (pasrah bongkoan).” (Madarij as-Salikin, 2:192)

Inilah makna keridhaan bahwa Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai nabi dan rasul. Dengan modal keridhaan ini, orang akan bisa merasakan kelezatan iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاق طعم الإيمان من رضي بالله ربا وبالإسلام ديناً وبمحمد رسولاً

Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha Allah subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya.” (HR. Muslim)

Meniru Kepasrahan Para Sahabat

Disebutkan dalam riwayat Ahmad bahwa terkait dengan pelarangan khamar, Allah menurunkan tiga tahapan peringatan. Pada tahap awal, Allah jelaskan bahwa khamar memiliki dampak negatif (dosa) dan dampak positif (manfaat ekonomi). Tahap kedua, Allah melarang para sahabat untuk shalat dalam keadaan mabuk. Adapun pada tahap ketiga, Allah melarang khamar secara keseluruhan, dengan turunnya firman Allah di surat Al-Maidah ayat 90.

Satu sikap yang sangat mengherankan; ketika turun ayat pelarangan khamar, para sahabat secara serentak menumpahkan khamar-khamar yang mereka simpan di gudang. Sampai-sampai, jalanan kota Madinah becek dengan khamar, saking banyaknya khamar yang dibuang. Padahal, sebelumnya, khamar Madinah yang berbahan baku air kurma ini telah menjadi komoditas perdagangan masyarakat Madinah. Di saat yang sama, mereka menyatakan,

انتهينا ربنا

Kami tidak akan melakukannya lagi, ya Allah….” (HR. Ahmad; dinilai hasan oleh Syu’aib al-Arnauth)

Tidak bisa kita bayangkan, andaikan peristiwa itu terjadi pada masyarakat kita saat ini. Bisa jadi, akan banyak pihak yang menolaknya. Mereka membawakan berbagai macam alasan agar bisa menunda keputusan pelarangan khamar. Lebih-lebih, ketika pelarangan ini bertabrakan dengan kepentingan perekonomian negara: bisa menutup banyak lapangan pekerjaan karena semua produsen khamar harus gulung tikar, menutup perusahaannya. Sejuta alasan akan mereka lontarkan, sama persis seperti kasus rokok. Untung besar untuk petani tembakau, mengapa dilarang. Fatwa MUI mengancam perekonomian umat. Ya, bagi kalangan pecundang, hukum ini, bisa jadi, dianggap tidak memberikan solusi, namun justru menimbulkan permasalahan baru bagi kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, para sahabat tidak berlaku demikian. Merekalah teladan dalam bersikap terhadap hukum Allah. Merekalah para hamba Allah yang sejati, yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah. Siapakah yang siap untuk meniru dan meneladani mereka?

Ada sikap yang bisa kita nilai sangat heroik. Sikap yang menunjukkan kepasrahan sahabat terhadap aturan syariat.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (no. 13733) dan Ad-Daruqutni dalam Sunannya (no. 2161), dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa sebelum Khamr diharamkan, Abu Thalhah dititipi untuk mengurusi harta beberapa anak yatim. Karena pertimbangan agar ‘lebih menguntungkan’, Abu Thalhah menggunakan uang warisan anak yatim itu untuk membeli khamr. Segudang khamr dibeli Abu Thalhah, dengan harapan bisa untung besar setelah disimpan beberapa hari.

Namun belum saatnya dijual, ternyata Allah Ta’ala telah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr. Sebagai manusia biasa, beliau diliputi kegalauan dan bingung. Dia harus nanggung harta anak yatim sekian banyak. Setelah berpikir panjang, dapat ide cemerlang, khamr ini akan dibuat jadi cuka. Pikir Abu Thalhah, setelah jadi cuka akan bisa diperdagangkan.

Syahdan sang sahabat cerdas ini mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, adakah semacam ini dibolehkan. Besar harapan beliau agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. Namun, jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tidak sesuai harapannya, “Tidak boleh, buang khamr itu.”

Beliau pulang dengan membawa angan-angan kosong. Besoknya datang lagi, barangkali ada wahyu yang meralat jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata jawabannya sama, “Tidak boleh, buang khamr itu.” Abu Thalhah ternyata belum patah semangatnya, beliau tetap mendatang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ketiga kalinya dan jawabannya sama. Barulah Abu Thalhah membuang khamr itu, sekalipun dia harus menanggung resiko besar.

(Riwayat ini dinilai Shahih oleh Syuaib al-Arnauth dalam catatan kaki Musnad Ahmad).

Membangun Sikap “Sami’na wa Atha’na

Peristiwa pelarangan khamar di atas memberikan pelajaran berharga bagi kita, bahwa tidak semua hukum larangan yang Allah turunkan selalu diiringi dengan alternatif lain. Dan itu bukan berarti hukum ini tidak memberikan solusi. Justru, hukum itu sendiri merupakan solusi terbaik bagi masyarakat.

Ketika larangan khamar diturunkan, para sahabat tidak bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana solusi yang tepat?” “Khamr harta simpanan kami, haruskah kami buang? Kami bisa rugi besar. Tolong berikan kami solusi?”

Bedakan Solusi dan Alternatif

Karena itu, perlu dibedakan antara solusi dan alternatif. Bagi para sahabat, hukum itu sendiri sudah merupakan solusi, baik disertai alternatif lain maupun tanpa penyebutan alternatif lain. Mungkin karena sesuatu yang halal sudah sangat banyak, dan pada hakikatnya, itu semua merupakan alternatif.

Dalam menyikapi peraturan syariat yang tidak disertai alternatif lain, kita dituntut untuk bersikap tunduk dan pasrah: sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Selanjutnya, setiap orang diwajibkan untuk melaksanakan hukum tersebut semampunya. Sampai pada batas ketika dirinya tidak mampu lagi untuk melaksanakannya, dan memaksa dia untuk melanggarnya. Pada posisi ini, orang tersebut berstatus hukum sebagai orang yang ada dalam keadaan dharurat (terpaksa). Dan tentu saja namanya dharurat tidak dipertahankan selamanya. Keadaan dharurat hanya memperbolehkan orang untuk melanggar aturan sampai status dharurat itu hilang.

Hindari Penolakan

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika turun firman Allah (yang artinya), ‘Baik kalian tampakkan isi hati kalian atau kalian sembunyikan isi hati kalian, niscaya Allah akan menghisab (menghitung) semua itu ….’ para sahabat merasa sangat keberatan.

Mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, ‘Wahai Rasulullah, kami telah mendapatkan beban yang mampu untuk kami kerjakan, baik shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Namun Allah telah menurunkan ayat kepada Anda, yang tidak mampu kami laksanakan.’ Lantas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian ingin melontarkan sebuah ucapan sebagaimana ucapan yang dikatakan oleh Bani Israil, ‘Kami dengar dan kami bermaksiat’? Akan tetapi, katakanlah, ‘Kami tunduk dan kami taat ….”

Setelah mereka menerima hal itu, Allah menghapus hukum sebelumnya (dicatatnya amal hati), dengan menurunkan firman-Nya, ‘Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.’ (pada lanjutan ayat)” (HR. Muslim)

Ya…. Demikianlah sikap yang tepat. Sebagaimana yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat; bukan dengan banyak bertanya dan bersikap skeptis. Akan tetapi, hendaklah berusaha memaksa diri untuk menerima. Sekali lagi, jadikan hukum itu sebagai solusi. Dan selanjutnya, mari kita mencari alternatif lainnya yang halal.

Hukum adalah solusi dan tinggal satu pertanyaan: siapkah kita melakukan perubahan?

Allahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Apakah Air Mani Najis, Cara Cara Taubat, Doa Agar Janin Berkembang Dengan Baik, Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua, Gara Gara Obat Perangsang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/18542-antara-hukum-dan-solusi-membangun-sikap-samina-wa-athana.html